Pulsa telepon Bakal Kena Cukai

Pemerintah bakal memasukkan pulsa telepon dalam kategori barang kena cukai, hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurutnya sebagaimana dikutip berbagai media, pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunannya karena berdampak negatif pada kesehatan.

Pengenaan cukai pada pulsa telepon didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai, dimana setiap komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Yakni, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dan menurutnya, berbagai riset menunjukkan bahwa penggunaan telepon seluler lebih dari sepuluh tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Selain itu, radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia, dan limfoma.
Gerakan Masyarakat Tolak Cukai Pulsa
Gerakan Masyarakat Tolak Cukai Pulsa

No comments:

Post a Comment